Hubungi kami:


(0285) 423223

(0285) 423223-303

Pembahasan Draft Raperwal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU)

26-09-2023 13:21:39

Pekalongan, 22 September 2023 - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Pekalongan (Bappeda), bersama sejumlah pejabat pemerintahan dan pemangku kepentingan, hari ini menggelar rapat penting untuk membahas Draft Raperwal (Peraturan Wali Kota) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Kota Pekalongan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pangripta Bappeda Kota Pekalongan.

Dalam kegiatan ini, peserta yang hadir termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala beberapa dinas terkait, seperti Dinsos P2KB, Dinperinaker, DPMPTSP, Dindagkop-UKM, serta sejumlah Kabagian dan Kepala Bidang pada Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.

Rapat ini diinisiasi dalam rangka mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah penyusunan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Kota Pekalongan.

Kepala Bappeda Kota Pekalongan, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini diharapkan akan mempermudah pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, mulai dari tahap perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan, hingga pelaporan. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan tanggung jawab sosial Badan Usaha di wilayah tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan yang akan disusun harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023, sehingga pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam mengawal serta mengatur aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha di kota tersebut.

Seiring berjalannya waktu, peraturan ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan peran Badan Usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta melindungi lingkungan hidup di Kota Pekalongan.